1.20.2016

Gapabel, Pecinta Mangrove Belitong


Rhizophora sp. sangat cocok di lingkungan pesisir, selain daya tahan yang kuat terhadap serangan hama, jenis ini juga lebih cepat berkembang. (Foto: Gapabel).

MANGROVEMAGZ. Pulau Belitung atau yang lebih dikenal dengan Belitong adalah salah satu kepulauan yang secara astronomis terletak pada 107°31,5' - 108°18' Bujur Timur dan 2°31,5'-3°6,5' Lintang Selatan. Secara keseluruhan, luas pulau Belitung mencapai 4.800 km² atau 480.010 ha.

Pulau Belitung disebelah utara dibatasi oleh Laut Cina Selatan, sebelah timur berbatasan dengan selat Karimata, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa dan sebelah barat berbatasan dengan selat Gaspar. Di sekitar pulau ini terdapat pulau-pulau kecil, seperti Pulau Mendanau, Kalimambang, Gresik, Seliu dan lain-lain.

Hutan mangrove Belitung pada tahun 90-an sangat lebat, tapi semenjak keran-keran reformasi dibuka pada tahun 1998, banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal minning dengan melakukan tambang timah, baik di pesisir pantai, daerah aliran sungai maupun di kawasan ekosistem hutan mangrove.

Dampaknya begitu terasa, dimana banyak daerah pesisir Belitung mengalami abrasi dan kerusakan lingkungan yang parah akibat dari sedimen-sedimen atau lumpur yang banyak diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut.

Akibat rusaknya lingkungan pesisir dan alur sungai tersebut, maka banyak hutan mangrove yang harusnya jadi tumbuhan pelindung, lambat laun mati.

Hal ini diperparah kemudian hari dengan dimulainya aktivitas pariwisata yang tidak ramah lingkungan, yaitu pembangunan hotel dan restoran di seputaran bibir pantai dengan melakukan proses penambahan daratan atau yang lebih dikenal dengan reklamasi.

Kegiatan ini menyebabkan beberapa kawasan hutan mangrove berganti menjadi hotel dan restoran. Dan hal ini sepertinya didukung oleh pemerintah kabupaten Belitung dengan alasan pembangunan pariwisata.

Memang pemerintah juga tidak tinggal diam dengan permasalahan ini, tapi pendekatan yang dilakukan dalam pelaksanaan pemulihan kerusakan ekosistem mangrove yang telah terjadi dilakukan dengan pendekatan proyek.

Pelaksanaan proyek semacam ini tentu saja kurang memberdayakan potensi masyarakat, padahal idealnya masyarakat tersebutlah yang harus berperan aktif dalam upaya pemulihan ekosistem mangrove tersebut, sedangkan pemerintah hanyalah sebagai penyedia dana, pengontrol, dan fasilitator berbagai kegiatan yang terkait.

Akibatnya, setelah selesai proyek tersebut, yaitu saat dana telah habis, tentu saja pelaksana proyek tersebut juga merasa sudah habis pula tanggung jawabnya. Disisi lain, masyarakat tidak merasa ikut memiliki hutan mangrove tersebut.

Begitu pula, seandainya hutan mangrove tersebut telah menjadi besar, maka masyarakat merasa sudah tidak ada lagi yang mengawasinya, sehingga mereka dapat mengambil atau memotong hutan mangrove tersebut secara bebas.

Masyarakat beranggapan bahwa hutan mangrove tersebut adalah milik pemerintah dan bukan milik mereka, sehingga jika masyarakat membutuhkan, mereka tinggal mengambil tanpa merasa diawasi oleh pemerintah atau pelaksana proyek.


Prosesi pembibitan mangrove jenis Rhizophora mucronata dan Rhizophora apiculata. (Foto: Gapabel).

Seyogyanya, upaya pemulihan ekosistem hutan bakau atau mangrove adalah atas biaya pemerintah, sedangkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi keberhasilan dan pemanfaatannya secara berkelanjutan,   semuanya dipercayakan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dapat juga melibatkan organisasi peduli lingkungan bekerja sama dengan masyarakat setempat, perangkat desa, tokoh pemuda dan lain-lain.

Oleh karena itu, Gapabel atau Gabungan Pecinta Alam Belitong mencoba berperan aktif dengan melakukan upaya rehabilitasi hutan bakau atau mangrove dengan melakukan pembibitan sebanyak 25.000 bibit untuk tahun ini, sehingga dapat melakukan proses rehabilitasi hutan bakau yang telah rusak dan juga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat pesisir dengan memberikan pengertian bahwa hutan mangrove yang akan kami rehabilitasi menjadi milik masyarakat dan untuk masyarakat, khususnya yang berada di daerah pesisir.


Pembibitan mangrove sebanyak 25.000 bibit. (Foto: Gapabel)

Maka dengan demikian, semua proses rehabilitasi hutan mangrove yang dimulai dari proses penanaman, perawatan dan penyulaman tersebut dilakukan oleh masyarakat. Melalui mekanisme ini, maka masyarakat tidak merasa dianggap sebagai “kuli”, melainkan ikut memiliki hutan mangrove tersebut, karena mereka merasa ikut merencanakan penanaman dan lain-lain.

Kedepannya, jika masyarakat sudah terjangkiti virus kepedulian terhadap peran dan fungsi hutan mangrove, maka kita akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga mereka merasa mempunyai andil dalam upaya rehabilitasi hutan mangrove.

Dengan demikian, maka masyarakat akan selalu mencegah dan mengingatkan untuk tidak menebang pohon bakau dan melakukan perusakan terhadap hutan mangrove yang telah dihijaukan. (Jookie Vebriansyah).

No comments:

Post a Comment